Minggu, 03 November 2013

MANAJEMEN KETENAGAAN PELATIHAN



PENGELOLAAN PROGRAM PELATIHAN

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pengelolaan Program PLS
yang dibina oleh Drs. Lasi Purwito

Oleh
Adam Abyatma
110141405801




UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
Jurusan Pendidikan Luar Sekolah
September 2013



A.  Manajemen Ketenagaan Program Pelatihan
1. Konsep Penyiapan Tenaga Pelatihan
Tenaga pelatihan ialah seseorang yang memiliki kualifikasi keterampilan dan keahlian tertentu utuk melakukan suatu fungsi yag berkaitan dengan kepentingan pelatihan. Tenaga pelatihan bisa sebagai panitia, instruktur, atau narasumber dalam pelatihan.
Sebuah pelatihan memerlukan beberapa tenaga pelatihan yang memiliki job description yang sesuai dengan kemampuannya agar mampu memikul tanggung jawabnya sehingga cocok disebut the right man in the right place. Perlunya tim dalam pelatihan difungsikan agar rencana dan tujuan pelatihan dapat dicapai dengan maksimal. Tugas dan fungsi dari tenaga pelatihan yaitu sebagai penggerak kegiatan pelatihan.
Dalam pelaksanaan tahap-tahap proses pelatihan mulai dari tahap perencanaan penilaian kebutuhan kemudian tahap pelaksanaan pelatihan serta tahap evaluasi pelatihan sangatlah dibutuhkan tenaga pelatihan.
Pengadaan rapat oleh panitia penyelenggara pelatihan yang dipimpin oleh ketua lembaga dan beberapa orang terpilih sebagai anggota yang akan ditunjuk, dibentuk, dibagi kedalam beberapa seksi bagian untuk mengatur pelatihan yang akan dilaksanakan. Pemilihan didasarkan pada asas demokrasi dan penyesuaian kelayakan kemampuan masing-masing anggota dalam fungsi yang akan dilaksanakan pada pelatihan tersebut.
Pemimpin akan bertindak sebagai instruktur penghubung antara mitra kerja dan konsultan. Seksi bagian yang ada dalam lembaga yaitu : TU/administrasi, instruktur, bendahara, perlengkapan, dan dokumentasi.
a.   Menentukan Persyaratan Calon Tenaga Pelatihan
Adanya standar penilaian dalam mengambil tenaga pelatihan karena nantinya akan berhubungan dengan berjalannya program pelatihan. Setiap individu memiliki perbedaan karakter harus memenuhi persyaratan yang nantinya akan disatukan arah dan tujuannya sesuai dengan tujuan pelatihan. Persyaratan mengacu pada standar pemerintah atau standar lembaga penyeleksi. Penyeleksi tenaga pelatihan harus cakap dan profesional dalam bidang pelatihan. Kemampuan kompetensi yang dimiliki harus dibarengi dengan kemampuan dalam bidang IPTEK.
Pengelola pelatihan beperan penting dalam memelihara keberlangsungan kegiatan pembelajaran dalam pelatihan, sehingga pengelola pelatihan dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan. Kualifikasi dan kompetensi minimum diuraikan di dalam standar pengelolaan pelatihan.
Hal yang harus diperhatikan dalam menentukan calon tenaga pelatihan yaitu:
1) memiliki ijazah penguji pendidik
2) memiliki pengetahuan tentang manajemen pelatihan dan pengalaman kerja di bidang pelatihan
3) memiliki ijazah bila punya yang sesuai dengan pelatihan yang akan dilaksanakan (misal, S1 Perikanan akan menjadi instruktur pelatihan budidaya ikan tombro)
4) surat pernyataan kesanggupan menjadi tenaga pelatihan/instruktur pelatihan.
Di dalam lembaga peltihan terdapat 2 tenaga ahli, yaitu tenaga kependidikan dan tenaga pendidik.
Tenaga kependidikan yaitu seseorang yang memiliki tugas dalam mengurus administrasi pengelolaan, pengembangan,pengawasan, dan pelayanan teknis guna menunjang proses pendidikan dalam lembaga pelatihan.
Tenaga pendidik yaitu tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai hasil belajar dan melakukan bimbingan.
Ketentuan mengenai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga pelatihan adalah UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dan PP no.19/2005 tentang SNP. Standar pendidikan pada setiap jenjang lajur dan satuan pendidikan hrus memiliki standar minimal sebagaiman diatur dalam UU No.20/2003 pasal 42 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan serfilasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, segar jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
2. Menentukan Jadwal Tenaga Pelatihan
        Penentuan jadwal sangatlah penting dan prinsipil dalam manajemen tenaga pelatihan. Penggunaan waktu haruslah efektif dan setiap perencanaan harus memiliki target waktu dan target kegiatan yang jelas. Ini berguna untuk proses pengawasan dan pengendalian dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan kegiatan. Harus disadari bahwa mundurnya salah satu waktu kegiatan akan berdampak pada kegiatan yang lainnya. Dampaknya selain  mengganggu proses kegiatan, juga akan merusak nilai dari hasil kegiatan itu sendiri.
 

Tidak ada komentar: